Diciptakannya pranata sosial pada dasarnya mempunyai maksud serta tujuan yang secara
prinsipil tidak berbeda dengan norma-norma sosial, karena pada dasarnya pranata sosial
merupakan seperangkat norma sosial.
Secara umum, tujuan utama pranata sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup
manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan
sosial para warga masyarakat dapat berjalan dengan tertib dab lancar sesuai dengan
kaidah-kaidah yang berlaku. Contoh: pranata keluarga mengatur bagaimana keluarga
harus merawat (memelihara) anak. Pranata pendidikan mengatur bagaimana sekolah
harus mendidik anak-anak sehingga dapat menghasilkan lulusan yang handal.
Tanpa adanya pranata sosial, kehidupan manusia dapat dipastikan bakal porak poranda
kaena jumlah prasarana atau sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia relatif terbatas,
sementara jumlah orang yang membutuhkan justru semakin lama semakin banyak. Itulah
mengapa semakin lama, seiring dengan meningkatkan jumlah penduduk suatu
masyarakat, pranata sosial yang ada di dalamnya juga semakin banyak dan kompleks.
Kompleksitas pranata sosial pada masyarakat desa akan lebih rendah daripada
masyarakat kota.
Koentjaraningrat (1979) mengemukakan tentang fungsi pranata sosial dalam masyarakat,
sebagai berikut:
1. Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau
bersikap di dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adanya fungsi ini
kaena pranata sosial telah siap dengan bebagai aturan atau kaidah-kaidah sosial yang
dapat digunakan oleh anggota-anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
2. Menjaga keutuhan masyarakat (integrasi sosial) dari ancaman perpecahan
(disintegrasi sosial). Hal ini mengingat bahwa jumlah prasarana atau sarana untuk
memenuhi kebutuhan hidup manusia terbatas adanya, sedangkan orang-orang yang
membutuhkannya semakin lama justru semakin meningkat kualitas maupun
kuantitasnya, sehingga memungkinkan timbulnya persaingan (kompetisi) atau
pertentangan/pertikaian (konflik) yang bersumber dari ketidakadilan atau perebutan
prasarana atau sarana memenuhi kebutuhan hidup tersebut. Sistem norma yang ada
dalam suatu pranata sosial akan berfungsi menata atau mengatur pemenuhan
kebutuhan hidup dari para warga masyarakat secara adil dan memadai, sehingga
keutuhan masyarakat akan terjaga.
3. Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam melakukan pengendalian sosial (social
control). Sanksi-sanksi atas pelanggaran norma-norma sosial merupakan sarana agar
setiap warga masyarakat konformis (menyesuaikan diri) terhadap norma-norma sosial
itu, sehingga tertib sosial dapat terwujud. Dengan demikian, sanksi yang melakat
pada setiap norma itu merupakan pegangan dari warga masyarakat untuk melakukan
pengendalian sosial –meluruskan—warga masyarakat yang perilakunya menyimpang
dari norma-norma sosial yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar