Kalender Hijriah


Kamis, 16 Mei 2013

TUJUAN DAN FUNGSI PRANATA SOSIAL

Diciptakannya pranata sosial pada dasarnya mempunyai maksud serta tujuan yang secara
prinsipil  tidak  berbeda  dengan  norma-norma  sosial,  karena  pada  dasarnya  pranata  sosial
merupakan seperangkat norma sosial. 

Secara umum, tujuan utama pranata sosial,  selain untuk  mengatur agar kebutuhan  hidup
manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan
sosial  para  warga  masyarakat  dapat  berjalan  dengan  tertib  dab  lancar  sesuai  dengan
kaidah-kaidah  yang  berlaku.  Contoh:  pranata  keluarga  mengatur  bagaimana  keluarga
harus  merawat  (memelihara)  anak.  Pranata  pendidikan  mengatur  bagaimana  sekolah
harus mendidik anak-anak sehingga dapat menghasilkan lulusan yang handal.

Tanpa  adanya  pranata  sosial,  kehidupan  manusia  dapat  dipastikan  bakal  porak  poranda
kaena jumlah prasarana atau sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia relatif terbatas,
sementara jumlah orang yang membutuhkan justru semakin lama semakin banyak. Itulah
mengapa  semakin  lama,  seiring  dengan  meningkatkan  jumlah  penduduk  suatu
masyarakat,  pranata  sosial  yang  ada  di  dalamnya  juga  semakin  banyak  dan  kompleks.
Kompleksitas  pranata  sosial  pada  masyarakat  desa  akan  lebih  rendah  daripada
masyarakat kota.
Koentjaraningrat (1979) mengemukakan tentang fungsi pranata sosial dalam masyarakat,
sebagai berikut: 
1.  Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau
bersikap  di  dalam  usaha  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Adanya  fungsi  ini
kaena pranata sosial telah siap dengan bebagai aturan atau kaidah-kaidah sosial yang
dapat  digunakan  oleh  anggota-anggota  masyarakat  untuk  memenuhi  kebutuhan-kebutuhan hidupnya.
2.  Menjaga  keutuhan  masyarakat  (integrasi  sosial)  dari  ancaman  perpecahan
(disintegrasi  sosial).  Hal  ini  mengingat  bahwa  jumlah  prasarana  atau  sarana  untuk
memenuhi  kebutuhan  hidup  manusia  terbatas  adanya,  sedangkan  orang-orang  yang
membutuhkannya  semakin  lama  justru  semakin  meningkat  kualitas  maupun
kuantitasnya,  sehingga  memungkinkan  timbulnya  persaingan  (kompetisi)  atau
pertentangan/pertikaian  (konflik)  yang  bersumber  dari  ketidakadilan  atau  perebutan
prasarana  atau  sarana  memenuhi  kebutuhan  hidup  tersebut.  Sistem  norma  yang  ada
dalam  suatu  pranata  sosial  akan  berfungsi  menata  atau  mengatur  pemenuhan
kebutuhan  hidup  dari  para  warga  masyarakat  secara  adil  dan  memadai,  sehingga
keutuhan masyarakat akan terjaga.
3.  Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam melakukan pengendalian sosial (social
control).  Sanksi-sanksi  atas  pelanggaran  norma-norma  sosial  merupakan  sarana  agar
setiap warga masyarakat konformis (menyesuaikan diri) terhadap norma-norma sosial
itu,  sehingga  tertib  sosial  dapat  terwujud.  Dengan  demikian,  sanksi  yang  melakat
pada setiap  norma  itu  merupakan pegangan dari  warga  masyarakat untuk melakukan
pengendalian sosial –meluruskan—warga masyarakat yang perilakunya menyimpang
dari norma-norma sosial yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar