Kalender Hijriah


Kamis, 16 Mei 2013

PENGERTIAN NEGARA


Adapun istilah ‘’Negara’’ yang dikenal sekarang mulai timbul pada zaman renaisance di Eropa pada abad ke- 15. Pada masa itu telah mulai dipergunakan orang istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia yang kemudian telah menjelma menjadi perkataan  L ‘ Etat ‘ dalam bahasa prancis , The State dalam bahasa inggris atau Der Staat dalam bahasa  Jerman dan De Staat dalam bahasa belanda.
Kata Lo Stato dalam bahasa indonesia  diterjemahkan menjadi ‘’Negara‘’ pada waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas – tugas atau fungsi – fungsi publik dan alat – alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah ( daerah ) tertentu.
                Beberapa definisi Negara menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a.       Menurt  Prof. Dr. J. H. A. Logeman: De Staat is een gezagsorganizatie, Negara  ialah suatu organisasi kekuasaan / kewibawaan.
b.      Menurut Prof . R. Djokosutono, S.H. : Negara ialah suatu organisasi manusia  atau kumpulan manusia – manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama.
c.       Menurut  Prof. G. Pringgodigdo, S.H, Negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur – unsur  tertentu, yaitu harus ada : pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Selain terdapat perbedaan dalam definisi tentang negara, Istilah ‘’Negara‘’ juga mengandung berbagai arti yang menurut  Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul  Inleiding tot de Studie Van het Nederlands Recht ( pengantar Ilmu Hukum ).
Ø  Istilah Negara dipakai dalam arti ‘’Penguasa‘’ untuk menyatakan orang atau orang – orang  yang  melakukan kekuasaan tertinggi  atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Ø  Istilah Negara kita dapati juga dalam arti  ‘’Persekutuan Rakyat‘’ yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah – kaidah hukum yang sama.
Ø  Negara mengandung arti ‘’Sesuatu Wilayah Tertentu‘’ dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah didalamnya diam sesuatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Ø  Negara terdapat juga arti  ‘’Kas Negara atau Fiscus‘’ jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna keperluan umum, misalnya dalam istilah ‘’domein negara‘’, pendapatan negara dan lain – lain.
Secara  historis  dapat kita lihat bahwa :
-          Pada zaman yunani Negara itu adalah Polis, yang kalau kita tinjau dari kaca mata sekarang artinya suatu negara (sebesar) Kota  (City – state) dengan segala sifat – sifat khususnya.
-          Di abad pertengahan kita lihat bahwa negara itu adalah suatu ‘’Organisasi – masyarakat‘’ yang bernama : Civitas Terena  (Keduniawian) disamping Civitas Dei  (Keagamaan) dan Civitas Akademica (Ilmiah).
-          Sedangkan dipermulaan abad modern bahwa negara adalah ‘’milik‘’ suatu dinasti / imperium, dimana sebagai eksesnya yang paling menonjol nampak pada ungkapan ‘’L ‘ etat moi ‘’
-          Secara  historis bahwa negara itu sifat hakikatnya adalah suatru ikatan tertentu atau status tertentu  (staat = state) yaitu status bernegara sebagai lawan status Civilis atau status berhukum rimba dan status dimana hak – hak civil atau hak asasi warga negara terjamin.
Dari definisi di atas jelaslah dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi daripada fungsi – fungsi bersama (kenegaraan) yang mengasumsikan jabatan – jabatan untuk fungsi – fungsi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar