Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara
(hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945 Hubungan
antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam
pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang Hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945 Penjabaran lanjut mengenai hak dan
kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan
kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas Disamping
adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945
Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia dapat dicantumkan
didalam undang-undang dasar negara republik Indonesia.Hak Warga Negara Warga negara berhak
mendapatkan kebahagian dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulatan, adil, dan makmur. Warga negara berhak berkehidupan kebangsaan yang
bebas, serta rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia.
Hak
politik merupakan salah satu hak dasar warga negara dalam sebuah negara yang
menganut paham demokrasi. Demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan warga, sudah
barang tentu, dengan alasan apapun tidak bisa menghilangkan hak politik warga
negara. Apalagi disebabkan oleh persoalan mekanisme atau prosedur demokrasi.
Selain itu, hak politik warga negara merupakan bagian hak konstitusi yang harus
di laksanakan, tanpa kecuali.
Rakyat
dalam kewajiban politik mempunyai hak sebagai berikut
§ Ikut
berpartisipasi dalam pemilihan umum
§ Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
§ Menjadi elemen penting dalam aspek politik
§ Berkewajiban mengikuti politik praktis
§ Berkewajiban mengikuti
peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap
menerima sanksi jika melanggar
Berikut
ini ada pemasalahan yang berkaitan dengan hak warganegara dalam bidang politik:
Pemilukada
DKI Jakarta 2012, ternyata menghadirkan kenyataan baru yang potensial
menghilangkan atau melenyapkan hak politik warga negara. Warga negara yang
memberikan dukungan sebagai hak politik pada bakal pasangan cagub-cawagub yang
maju lewat jalur perseorangan atau independen; menemui rintangan oleh prosedur
demokrasi. Hal ini bisa dilihat dalam dua soal yang sangat rawan menghilangkan
hak politik warga negara.
Dalam
juknis yang diterbitkan KPUD DKI Jakarta, yang menerbitkan tentang petunjuk dan
aturan proses verifikasi faktual terdapat dua hal yang mengganjal selain
potensial merenggut atau menghilangkan hak politik warga negara.
Pertama,
soal kedatangan pendukung dari masing-masing bakal cagub-cawagub dalam proses
verifikasi faktual akan langsung dianggap gugur jika tidah hadir dalam proses verifikasi
faktual. Padahal, para pendukung telah memberikan dukungan KTP dan tanda tangan
dalam form dukungan yang sesungguhnya sudah lebih dari cukup sebagai bukti
dukungan secara yuridis maupun politis.
Karena
aturan semacam itu, maka kemungkinan besar tidak sedikit hak politik warga
negara akan hilang. Secara logika rasional, tahapan ini sesungguhnya, sangat
tidak mungkin dilakukan. Selain cakupan wilayah dan jumlah yang diverifikasi
sangat besar, petugas proses verifikasi faktual pun tidak akan pernah mencukupi.
Bayangkan saja, setiap kelurahan hanya tersedia tiga orang Panitia Pemungutan
Suara yang dibebani untuk melakukan konfirmasi ulang mengenai kebenaran
dukungan yang diberikan warga. Hal yang mustahil.
Kedua,
soal KTP kadaluwarso. KTP sesungguhnya tidak lebih sekadar soal administrasi
yang nyaris tak ada sangkut pautnya dengan hak politik warga negara. Ironisnya,
dalam juknis yang diterbitkan KPUD, jika terdapat dukungan KTP dari warga yang
kadaluwarso dinyatakan gugur. Oleh karena itu, tidak sedikit pendukung yang
potensial kehilangan hak politiknya karena perihal ini. Program E-KTP yang tak
kunjung usai, menjadi penghalang mengapa tidak sedikit KTP pendukung yang
kadaluwarso. Akibatnya, hak politik potensial lenyap karena prosedur yang
sesungguhnya mencederai demokrasi ini.
Oleh
karena itulah, kita harus mengubah pola pikir dan tindakan dalam mengawal
proses demokratisasi di Tanah Air, tak terkecuali dalam perhelatan Pemilukada
DKI Jakarta 2012.
Kita harus
segera beranjak dari paradigma demokrasi prosedural menuju demokrasi
subtansial. Untuk menuju arah itu, sudah tentu, kita perlu melakukan pembenahan
terus menerus agar subtansi demokrasi tidak dipenjara oleh prosedur demokrasi.
Hak
politik warga negara sangat jelas merupakan hak konstitusi, dan karena itu, tak
boleh ada aturan yang justru potensial mengancam hilangnya hak politik warga
negara. Demokrasi yang merupakan cermin dari representasi-dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat-seyogyanya dapat menjadi acuan dan komitmen para
pegiat demokrasi. Penyelamatan hak politik warga negara, karena itu, mendesak
dan mutlak untuk dilakukan, tidak terkecuali dalam pesta demokrasi Pemilukada
DKI Jakarrta yang akan menjadi barometer politik di republik ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar