Masalah penurunan sifat atau hereditas mendapat perhatian banyak peneliti.
Peneliti yang paling popular adalah Gregor Johann Mendel yang lahir tahun 1822 di
Cekoslovakia. Pada tahun 1842, Mendel mulai mengadakan penelitian dan
meletakkan dasar-dasar hereditas. Ilmuwan dan biarawan ini menemukan prinsip-prinsip dasar pewarisan melalui percobaan yang dikendalikan dengan cermat dalam
pembiakan silang. Penelitian Mendel menghasilkan hukum Mendel I dan II.
Mendel melakukan persilangan monohibrid atau persilangan satu sifat beda,
dengan tujuan mengetahui pola pewarisan sifat dari tetua kepada generasi
berikutnya. Persilangan ini untuk membuktikan hukum Mendel I yang menyatakan
bahwa pasangan alel pada proses pembentukkan sel gamet dapat memisah secara
bebas. Hukum Mendel I disebut juga dengan hukum segregasi.
Mendel melanjutkan persilangan dengan menyilangkan tanaman dengan dua
sifat beda, misalnya warna bunga dan ukuran tanaman. Persilangan dihibrid juga
merupakan bukti berlakunya hukum Mendel II berupa pengelompokkan gen secara
bebas saat pembentukkan gamet. Persilangan dengan dua sifat beda yang lain juga
memiliki perbandingan fenotip F2 sama, yaitu 9 : 3 : 3 : 1. Berdasarkan penjelasan
pada persilangan monohibrid dan dihibrid tampak adanya hubungan antara jumlah
sifat beda, macam gamet, genotip, dan fenotip beserta perbandingannya.
Persilangan monohibrid yang menghasilkan keturunan dengan perbandingan
F2, yaitu 1 : 2 : 1 merupakan bukti berlakunya hukum Mendel I yang dikenal dengan
nama Hukum Pemisahan Gen yang Sealel (The Law of Segregation of Allelic
Genes). Sedangkan persilangan dihibrid yang menghasilkan keturunan dengan
perbandingan F2, yaitu 9 : 3 : 3 : 1 merupakan bukti berlakunya Hukum Mendel II
yang disebut Hukum Pengelompokkan Gen secara Bebas (The Law Independent
Assortment of Genes). Dengan mengikuti secara saksama hasil percobaan Mendel,
baik pada persilangan monohibrid maupun dihibrid maka secara sederhana dapat
kita simpulkan bahwa gen itu diwariskan dari induk atau orang tua kepada
keturunannya melalui gamet.
Persilangan monohibrida adalah persilangan sederhana yang hanya
memperhatikan satu sifat atau tanda beda. Sedangkan persilangan dihibrida
merupakan perkawinan dua individu dengan dua tanda beda. Persilangan ini dapat
membuktikan kebenaran Hukum Mendel II yaitu bahwa gen-gen yang terletak pada
kromosom yang berlainan akan bersegregasi secara bebas dan dihasilkan empat
macam fenotip dengan perbandingan 9 : 3 : 3 : 1. kenyataannya, seringkali terjadi
penyimpangan atau hasil yang jauh dari harapan yang mungkin disebabkan oleh
beberapa hal seperti adanya interaksi gen, adanya gen yang bersifat homozigot letal
dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar