I. PENGERTIANNYA.
A. MENURUT BAHASA: زواج =
نكاح = Kawin = Ikatan
B. MENURUT SYARA’ ( Hukum
Islam )
Ialah aqad (Ijab Qabul) antara wali dengan
mem-
pelai laki dengan ucapan
tertentu dan memenuhi
syarat dan rukunnya.
C. DALAM PENGERTIAN LUAS
Pernikahan ialah suatu
ikatan lahir batin antara se
orang laki2 dengan seorang
perempuan untuk hi-
dup berketurunan yang
dilangsungkan menurut
ketentuan syariat Islam.
D. DALAM U U PERKAWINAN NASIONAL
FASAL 1 BAB 1 NOMOR 1 TH
1974.
Perkawinan ialah ikatan
lahir batin antara seorang
pria dengan seorang
wanita sebagai suami
istri
dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tang-
ga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhan-
an yang Maha Esa.
II. DASAR DAN HUKUM
Pada dasarnya pernikahan merupakan suatu
hal
Yang diperintahkan dan dianjurkan
oleh syara’.
Al-Qur’an surat Arrum ayat 21.
.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir.
Surat
Annisa’ ayat 3
,
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah)
seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[265] berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam
meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat
lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan
syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah
pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi
poligami sampai empat orang saja.
RUKUN NIKAH
1.
Aqad ( ijab qabul )
2. W a l i
3. S a k s i
4. Mempelay
* Syarat-syarat Ijab:
1. Dengan kata-kata tertentu dan tegas yaitu diambil
dari kata “inkah atau tazwij“ atau terjemahannya.
2. Diucapkan oleh wali atau wakilnya.
3. Tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Misal 1 th,1bln
dsb.
4.Tidak dengan kata2 sindiran termasuk tulisan yang
tidak diucapkan.
5. Tidak digantungkan dengan sesuatu hal.
6. Ijab harus didengar oleh pihak2 yang bersangkut-
an baik berakad maupun saksi2.
* Syarat-syarat Qabul:
1. Dengan kata2 tertentu dan tegas.
2. Diucapkan oleh memplay laki atau wakilnya.
3. Tidak dibatasi olehy waktu tertentu.
4. Tidak dengan kata2 sindiran atau tulisan yang
tidak diucapkan.
5. Tidak digantungkan oleh sesuatu hal.
6. Berurutan dengan ijab.
7. Diucapkan dalam suatu majlis dengan ijab.
8. Sesuai dengan ijab.
9. Harus didengar oleh pihak2 yang bersangkutan.
* Syarat-syarat wali / saksi:
1. Islam
2.
Balig
3. Berakal
4. Laki2
5. Adil
* Macam2 wali:
1. Wali Nasab: wali nikah karena
pertalian nasab
dengan mempelai perempuan.
2. Wali Mu’tiq: karena memerdekakan.
3. Wali Hakim: dilakukan oleh penguasa.
4. Wali Muhakkam: laki2 yang diangkat
oleh ke-
dua mempelai karena tidak ada wali nasab,
mu’tiq, hakim.
* Urutan Wali Nasab:
1. A y a h
2. Kakek ( ayahnya ayah )
3. Ayah kakek ( dan seterusnya )
4. Sdr laki2 sekandung
5. Sdr laki2 seayah
6. Anak laki2 sdr laki2 sekandung
7. Anak laki2 sdr laki2 seayah
8. Paman (sdr ayah sekandung)
9. Paman ( sdr ayah seayah)
10. Anak laki paman sekandung
11. Anak laki paman seayah
12. Sdr kakek (sdr bapaknya ayah
sekandung)
13. Sdr kakek (sdr bapaknya ayah seayah)
14. Anak laki2 sdr kakek sekandung
15. Anak laki2 sdr kakek seayah .
* Syarat2 mempelay
1. Mempelay laki:
#
Islam
#
Jelas laki2
#
Tertentu orangnya
#
Tdk sedang ihram haji / umrah
#
Tdk mempunyai istri 4 termasuk istri yang
Sedang menjalani iddah talak
raj’i
#
Tdk punya istri yang haram dimadu dgn
Mempelai perempuan termasuk istri yang
Masih menjalani iddah talak raj’i
# tdk dipaksa
# Bukan mahram memplay perempuan
2. Mempelay Perempuan:
* Islam (ahlul kitab)
* Jelas perempuan
* Tertentu orangnya
* Tdk sedang ihram haji / umrah
* Tdk bersuami
* Tdk dipaksa
*
Bukan muhrim memplay laki2
* MAHAR ( MASKAWIN )
Mahar atau maskawin adalah suatu yang
diserahkan oleh calon suami kepada calon istri
dalam rangka akad
pernikahan antara kedua
nya sebagai lambing kecintaan calon
suami ter-
hadap calon istri serta keredlaan calon
istri men-
jadi istrinya.
.
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
[267]
pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas
persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar