Kalender Hijriah


Senin, 29 April 2013

MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT


1.1 Konsep Masyarakat Madani
            Ide pembentukan masyarakat madani telah mulai diberkembangkan sejak jaman Yunani klasik seperti oleh ahli pikir Cicero. Makna utama dari masyakat madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Karena itu dalamn sejarah pemikiran filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat islam juga dikenal dengan istilah madinah atau polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat. Di dalam al qur’an Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari Masyarakat madani dengan firmanNya dalam al qur’an yang artinya : (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun (Qs. Saba : 15)
Masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut : (1) bertuhan, (2) damai, (3) tolong-menolong, (4) toleran, (5) keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial. Konsep zakat, infak, shadaqah dan hibah bagi umat islam serta ijazah dan kharaj bagi non islam, merupakan salah satu wujud keseimbangan yang adil dalam masalah tersebut, (6) berperadaban tinggi, (7) berakhlak mulia.

1.2 Ciri-ciri Pokok Masyarakat Madani
Terdapat empat empat ciri utama dari masyarakat madani yaitu :
  1. Kesukarelaan. Artinya suatu masyarakat madani bukanlah merupakan suatu masyarakat paksanan atau karena indokrinasi. Keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari pribadi yang bebas, yang secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama dan oleh sebab itu mempunyai komitmen bersama yang sangat besar untuk mewujudkan sita-cita bersama. Dengan sendirinya tanggungjawab pribadi sangat kuat karena diikat oleh keinginan bersama untuk mewujudkan keinginan tersebut.
  2. Keswasembadaan. Seperti kita lihat keanggotaan yang suka rela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkan kehidupanya kepada orang lain. Dia tidak tergantung kepada negara, juga tidak tergantung kepada lembaga-lembaga atau organisasi. Setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, yang percaya akan kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk dapat membantu yang berkekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan terhadap masyarakatnya.
  3. Kemandirian tinggi terhadap negara
    Berkaitan dengan ciri yang kedua tadi, para anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka, negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota. Inillah negara yang berkedaulatan rakyat.
  4. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
    Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.

    Istilah “Civil Society” bisa disepadankan dengan istilah “masyarakat madani”, acuan nya adalah masyarakat demokratis di Madinah pada masa Nabi Muhammad Saw yang diatur dalam Piagam Madinah. Menurut Sukidi yang dikutip oleh H.A.R Tilaar (1999:160) terdapat sepuluh prinsip dasar yang tercantum dalam Piagam Madinah, yaitu :
1.      Prinsip kebebasan beragama
2.      Prinsip persaudaraan seagama
3.      Prinsip persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
4.      Prinsip saling membantu yatu setiap orang mempunyai keududkan yang sama sebagai angoota masyarakat
5.      Prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap Negara
6.       persamaan di depan hukum bagi setiap warga Negara
7.      Prinsip penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8.      Prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran
9.      Prinsip perdamaian dan kedamaian. Hal ini berarti pelaksanaan prinsip-prinsip masyarakat madaniah tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran
10.  Prinsip pengakuan hak atas setiap orang atau individu. Prinsip ini adalah pengakuan terhadap penghormatan atas hak asasi setiap manusia.

Dalam kerangka proses pembangunan masyarakat madani Indonesia, terdapat beberapa ciri yang khas yang bisa kita perhatikan, yaitu :
1)      Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
2)      Pentingnya saling pengertian antara sesama anggota masyarakat. Seperti yang telah dikemukakan oleh filosof Isaiah Berlin, yang diperlukan di dalam masyarakat bukan sekedar mencari kesamaan dan kesepakatan yang tidak mudah untuk dicapai, justru yang penting di dalam masyarakat yang bhineka adalah adanya saling penegrtian. Konflik nilia-nilai justru merupakan dinamika dari suatu kehidupan bersama di dalam masyarakat madani. Konflik nilai-nilai tidak selalu berarti hancurnya suatu kehidupan bersama. Dalam masyarakat demokratis. Konflik nilai akan memperkaya horison pandangan dari setiap anggota.
3)      Berkaitan dengan kdeua ciri khas radi adalah toleransi yang tinggi. Dengan demikian masyarakat madani Indonesia bukanlah masyarakat yang terbentuk atau dibentuk melalui proses indokrinasi tetapi pengetahuan akan kebhinekaan dan penghayatan terhadap adanya kebhinekaan tersebut sebagai unsur penting dalam pembangunan kebudayaan nasional.
4)      Akhirnya untuk melaksanakan nilai-nilai yang khas tersebut diperlukan suatu wadah kehidupan bersama yang diwarnai oleh adanya kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum sifat-sifat tolerasni dan saling pengertian antara sesama anggota masyarakat pasti tidak dapat diwujudkan.
1.3 Peran Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
            Dalam kontek masyarakat Indonesia, dimana umat islam adalah mayoritas, peranan umat islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat menentukan. Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada kontribusi yang diberikan oleh umat islam. Peranan umat islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat islam Indonesia terhadap karakter dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan berbansga dan bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan di semua sektor, kurangnya rasa aman, dan lain sebagainya. Bila umat islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.

1.4 Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat
            Yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, yang dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Sistem Ekonomi Islam tersebut di atas, bersumber dari al qur’an dan al hadist yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya. Jika al qur’an dan hadis dipelajari dengan seksama, tampak jelas bahwa Islam mengakui motif laba (profit) dalam kegiatan ekonomi. Namun motif itu terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral, sosial dan temperance (pembatasan diri)
Dalam ajaran Islam ada dua dimensi utama hubungan yang harus dipelihara, yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat. Kedua hubungan itu harus berjalan serentak. Menurut ajaran Islam, dengan melaksanakan kedua hubungan itu hidup manusia akan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat. Untuk mencapai tujuan kesejahteraan dimaksud, di dalam Islam selain dari kewajiban zakat, masih disyari’atkan untuk memberikan sadaqah, infaq, hibah dan wakaf kepada pihak-pihak yang memerlukan. Lembaga-lembaga tersebut dimaksudkan untuk menjembatani dan memperdekat hubungan sesama manusia, terutama hubungan antara kelompok yang kuat dengan kelompok yang lemah, antara yang kaya dengan yang miskin.

1.5 Manajemen Zakat dan Wakaf
            1.5.1 Manajemen Zakat
            Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakan struktur sosial islam, Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Dengan telaksananya lembaga zakat dengan baik dan benar diharapkan kesulitan dan penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Di samping itu dengan pengelolaan zakat yang profesional, berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq juga dapat dipecahkan.
            Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat Mal sebagaimana sudah dibahas adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah memiliki selama jangka waktu tertentu pula. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, budak atau merdeka (Yusuf al Qardlawi, 162)
            Zakat adalah salah satu bentuk distribusi kekayaan di kalangan umat Islam sendiri, dari golongan umat yang kaya kepada golongan umat miskin, agar tidak terjadi jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin serta untuk menghindari penumpukan kekayaan pada golongan kaya saja. Untuk melaksanakan lembaga zakat itu dengan baik dan sesuai dengan fungsi dan tujuannay tertentu harus ada aturan-aturan yang harus dilakukan dalam penggolongannya. Pengelolaan zakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip pengaturan yang baik jelas akan lebih meningkatkan manfaatnya yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan pengelolaan zakat yang kurang optimal, pada tanggal 23 September 1999 Presiden RI, B.J. Habibie mengesahkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang zakat dan Menteri Agama RI menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999.
            Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya tergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi sangat tergantung pada dampak dari pengelolaan zakat tersebut dalam masyarakat. Zakat baru dapat dikatakan berhasil dalam pengelolaanya apabila zakat tersebut benar-benar dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Keadaan yang demikian sangat tergantung dari manajemen yang diterapkan oleh amil zakat dan political will dari pemerintah.

1.5.2 Manajemen Lembaga Wakaf
            Sebagai salah satu lembaga sosial Islam, wakaf erat kaitanya dengan sosial ekonomi masayarakat. Walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan baik di beberapa negara misalnya Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Bangladesh dan lain-lain. Hal ini barangkali karena lembaga wakaf ini dikelola dengan manajemen yang baik sehingga manfaatnya sangat dirasakan bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
            Di Indonesia sedikit tanah wakaf yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi dampaknya kurang berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi dengan wakaf yang dapat dikelola secara produktif, maka wakaf sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, tidak akan dapat terealisasi secara optimal.
            Agar wakaf di Indoensia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini hanya dikelolo secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini wakaf dikelola secara produktif.
            Di beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki, Bangladesh, wakaf selain berupa sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebunan, uang, saham, real estate dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
            Wakaf uang dan wakaf produktif penting sekali untuk dikembangkan di Indonesia di saat kondisi perekonomian yang kini sedang memburuk, Contoh sukses pelaksanaan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh dapat dijadikan teladan bagi umat Islam di Indonesia. Kalau umat Islam mampu melaksanakanya dalam skala besar, maka akan terlihat implikasi positif dari kegiatan wakaf tunai tersebut, wakaf tunai mempunyai peluang yang unik bagi terciptanya investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar