Kalender Hijriah


Jumat, 12 April 2013

PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM


Pendahuluan
Tujuannya adalah
a.       dari segi nilai-nilai teortis adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik.
b.      Dari segi praktis supaya lebih mudah dapat menemukan dan menerangkan hukum yang ada

A. Sistem yang disenggarakan dengan tujuan yang utuh bahwa berlakunya hukum itu selalu bersangkut paut :
a.       hukum tertulis, meluputi undang-undang, hukum perjanjian, dan sebagian kecil hukum adat.
b.      Hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan sebagan besar hukum adat, hukum yurisprudensi, hukum ilmu, hukum repolusi.
Yang termasuk hukum :
1.      hukum privat :
a.      Hukum perdata
b.       hukum dagang
c.      hukum privat internasional
2.      hukum publik :
a. Hukum negara
b. tata usaha negara
c. hukum antar negara
d. hukum pidana
e. hukum acara : perdata, pidana, tata usaha, negara.
Pelaksaana sangsi dapat di bedakan :
  1. hukum kaidah ialah ketentuan-ketentuan hukum, baik publik maupun privat. Dimana dinyatakan ada perintah, larangan, perkenalan, tentang sesuatu.
  2. Hukum sangsi, ialah ketentuan-ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman yang ada di kenakan pada seseorang yang melanggar kaidah undang-undang atau kaidah hukum lainnya.
  3. Hukum memaksa ialah hukum yang dalam keadaan apapun harus dilaksanakan oleh para pencari hukum dan fungsionaris.
  4. Hukum mengatur, mentaati syarat-syarat yang di tentukan.
Hukum dapat di bagi dalam berapa sumber yaitu :
  1. hukum undang-undang (wetten recht) ialah hukum yang tercantum dalam peraturan-peraturan perundang-undangan
  2. hukum traktat ialah hukum yang didapatkan oleh negara-negara yang bersamaan mengadakan perjanjian.
  3. hukum kebiasaan dan hukum adat ialah hukum yang terletak dalam peraaturan kebiasaan / suatu peraturan adat istiadat yang mendapaat perhatian dari penguasa masyarakat.
  4. hukum yurisprudensi ialah hukum yang terbentuk karena hakum.
  5. hukum ilmu ialah hukum sebetulnya saran-saran yang dibuat para ahli hukum dan yang berkuasa dalam pergaulan hukum.
Berdasarkan daerah kekuasaan hukum di bedakan menjadi :
  1. hukum nasional ialah  hukum yang berlaku dalam wilayah negara tertentu.
  2. Hukum internasional ialah hukum yang berlaku diwilayah di berbagai negara.
  3. Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara lain
Menurut kekuatan sangsi-sangsi, hukum dapaat di bagi dalam :
-          Hukum paksa (hukum yang bersifat memaksa) ialah hukum yang didalam keadaan kongkret harus di taati.
-          Hukum tambahan ialah hukum yang dalam keadaan kongkrit bisa dikesampingkan oleh perjanjian yang di buat oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan isinya hukum dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara / alat negara sebagai pendukung kekuatan penguasa.
  2. Hukum negara ada 2 yaitu :
    1. hukum negara dalam arti sempit yaitu hukum tata negara, ialah hukum yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur kewajiban sosial dan kekuatan suatu organisasi negara
    2. hukum tata usaha / hukum adminitrasi negara, ialah hukum yang mangatur sususnan dan kekuatan alat perlengkapan badan umum / hukum yang mengatur semua tugas kewajiban dari pejabat-pejebat pemerintah didalam memjalankan tugas dan kewajiban, (hukum pajak, perbandingan, hukum acara)
B. Hukum Privat
Ialah hukum yang mengatur hubungan antara yang satu dengan yang lain dan juga negara sebagai pribadi
  1. Hukum Predata
Ialah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian hukum di hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan dua-duanya sebagai anggota masyarakat. Yang termasuk hukum perdata : hukum orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum waris.
  1. Hukum dagang
Ialah keseluruhan peraturan yang meliputi perbuatan manusia di dalam masyarakat, terutama didalam lapangan pemerintahan / perdagangan .
  1. Hukum perselisihan
Ialah hukum yang menerangkan peraturan apa yang menjadi peraturan apa yang menjadi peraturan hukum.
Hukum perselisihan di bagi menjadi :
  1.  
    1. Hukum perselisihan internasional
    2. Hukum perselisihan nasional, hukum ini menjadi :
-          Hukum intergentik (antar golongan )
-          Hukum interlokal ( hukum antar daerah )
-          Hukum antar agama ( hukum interreligius)
-          Hukum interregional ( hukum yang mengatur hukum antara penduduk dari negara bagian )
Berdasarkan fungsinya dan pemeliharaannya
a.hukum material
ialah hukum yang mengatur isi berhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat di tujukan.
b. hukum formil
ialah hukum yang menunjuk cara menjalanjan
Hukum berdasarkan bentuknya.
a.       hukum tertulis (hukum tertulis di kondifisikan dan yang tidak kondifisikan)
b.      hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan
Hukum berdasarkan wujudnya.
Dapat di bagi dalam:
  1. hukum obyektif
adalah hukumdalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  1. hukum subyektif
adalah hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu (HAK)
hukum berdasarkan waktu:
dapat di bagi:
a.       ius constitutum
adalah hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c.      hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku di mana-mana, kapan sajadan untuk siapa saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar