BAB I. PENDAHULUAN
Puji syukur ke hadirat Allah SWT,
karena penyusun telah menyelesaikan makalah mengenai “ Macam – Macam Hukum” .
Dan tak lupa Shalawat beserta Salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada
Junjungan Alam Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga, Sahabat dan semoga pula
sampai kepada kita semua selaku umat-Nya.
Hukum merupakan suatu tata tertib
yang secara langsung maupun tidak langsung ada disekitar kita dan harus
dipatuhi keberadaannya. Negara Indonesia yang notabennya sebagai Negara hukum
harus mampu menjunjung tinggi masyarakatnya agar sadar akan hukum yang berlaku
dilingkungan masyarakat., wilayah maupun Negara.
Tidak setiap masyarakat mengetahui
tentang hukum dan macam-macam pembagian hukum di negara ini. Untuk itu kami akan
mencoba menjabarkan tentang macam-macam pembagian hukum di Indonesia agar
kiranya dapat menjadi individu-individu yang patuh dan taat kepada hukum.
Pengelompokkan hukum di Indonesia yang begitu padat dan tak jarang bagi kita
merasa malas dalam mempelajari dan membaca, kini melalui makalah yang sederhana
ini kami harapkan dapat menghilangkan kemalasan itu dan dapat bermanfaat bagi
kita semua….Amiiin.
Penulis
BAB II. MACAM – MACAM
PEMBAGIAN HUKUM
1. Pembagian Hukum Menurut
Atas Pembagiannya
1). Menurut Sumbernya,
hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum
Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b) Hukum
Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat).
c) Hukum
Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara neagara (traktat).
d) Hukum
Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2). Menurut bentuknya,
hukum dapat dibagi dalam :
a)
Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan
dalam pelbagai peraturan-perundangan. Hukum ini dapat pula merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang
dikodifiksikan
2. Hukum Tertulis tidak
dikodifikasikan
b)
Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3). Menurut Tempat
berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum
Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b) Hukum
Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c) Hukum
Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara lain.
d) Hukum
Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggotanya.
4). Menurut waktu
berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Ius
Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
Singkatnya : hukum yang berlaku bagi
suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana
yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum ”.
b) Ius
Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan
datang.
c) Hukum
Asasi (Hukum Alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala
waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu
melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh
tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan
Hukum Duniawi.
5). Menurut cara
mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam
a) Hukum
material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan
larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum
Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum
Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan
Hukum Perdata Material.
b) Hukum
Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
cara-cara Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara
Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana :
peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan
mempertahankan Hukkum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan
Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Acara Perdata yaitu
peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagimana cara memelihara dan mempertahankan
Hukkum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Perdata dan
bagaimana caranya Hakim perdata memberi putusan.
6). Menurut sifatnya,
hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum
yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaaan mutlak.
b) Hukum
yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
satu perjanjian.
7). Menurut wujudnya,
hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum
Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum
saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b) Hukum
Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini
jarang digunakan orang.
Menurut Isinya, hukum dapat
dibagi dalam :
a)
Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan.
b)
Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warganegara).
2. Hukum Sipil dan Hukum
Publik
Dari segala macam hukum yang disebut
diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik.
1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum Sipil terdiri dari :
a)
Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b)
Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.
2) Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum Publik terdiri dari:
a)
Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain,
dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swastantra).
b)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
c)
Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d)
Hukum Internsional, yang terdiri dari:
- Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Jika orang berbicara tentang Hukum
Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.
3. Perbedaan Hukum Perdata (Sipil)
dengan Hukum Pidana
a. Perbedaan Isinya :
a)
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b)
Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat
(warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b. perbedaan pelaksanaannya :
a)
pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan
setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
Pihak yang mengadu, menjadi
penggugat dalam perkara itu.
b)
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan
oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi
pelanggaran terhadp norma hukum pidana (detik=tindak pidana), maka alat-alat
perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.
- 4. Golongan hukum Perdata lainnya
Hukum Perdata itu berlaku terhadap
penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan. Jika
penduduk dalam satu negara tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang
berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau
Hukum antar Tata Hukum.
Hukum perselisihan ialah kesemuanya
kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku
apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Hukum perselisihan ada beberapa
jenis yakni
1)
Hukum Antar Golongan atau Hukum Intergentil
2)
Hukum antar Tempat atau Hukum Interlocal
3)
Hukum Antar Bagian atau Hukum Interregional
4)
Hukum Antar Agama atau Hukum Interreligius
5)
Hukum Antar Waktu atau Hukum Intertemporal.
Hukum Perselisihan dan
jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhap warganegara-warganegara dalam satu
negara yang berlainan Hukum Perdatanya, disebabkan perbedaan-perbedaan :
golongan, tempat, bagian negara, agama, dan waktu berlaku peraturan hukum
(pluralisme dalamHukum Perdata). Sedangkan Hukum Pidana telah berlaku bagi
semua golongan penduduk di Indonesia (unifikasi).
Bagi golonagn penduduk dalam satu
negara yang berlainan Kewarganegaraan yang masing-masing tunduk pad hukum
Perdata Nasionalnya, mak yang berlaku ialah hukum Perdata Internasioanal.
Ada sarjana yang menggolongkan hukum
Perdata internasional ke dalam hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang
disebutkan diatas adalah termsuk golongan Hukum Perdata.
- 5. Hukum Yang Dikodifikasikan dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah
hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan,
sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
- Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya
a)
Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP)
tahun 1918
b)
Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil
(KUHS) paa tahun 1848
c)
Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD)
pada tahun 1848.
d)
Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.
Jelaslah bahwa Hukum Pidana, Hukum
Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis dan
dikodifiksikan.
- Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya :
a)
Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b)
Peraturan tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c)
Peraturan tentang Hak Cipta
d)
Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e)
Peraturan tentang Ikatan Panen
f)
Peraturan tentang Kepailitan
g)
Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
BAB IV. PENUTUP
Macam-macam pembagian hukum di
Indonesia seharusnya dapat kita telaah dengan seksama. Hukum-hukum yang ada
merupakan kesatuan peraturan yang dibuat dengan penuh kecermatan demi
terciptanya ketertiban dan keadilan bagi kita semua. Menurut bentuknya hukum
terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis yakni hukum yang tercantum dalam
berbagai peraturan perundangan dan hukum yang tidak tertulis yakni hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum yang sejak dulu kala ada di
negara kita ini. Sepertinya tidak patut untuk kita tinggalkan dan tanpa alasan
untuk tidak mematuhinya, yang karena ini semua membuat kehidupan kita lebih
terarah dalam tujuan kita ke depan nanti.
DAFTAR PUSTAKA
- Kansil, C.S.T., 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Jakarta : Balai pustaka.
- Syarifin, Pipin. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia.
- Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Prestasi Pustaka.
- Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.
- Sanusi, Achnad. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia. Bandung : Transito.
Thanks gan :)
BalasHapus