Adapun istilah ‘’Negara’’ yang dikenal sekarang mulai
timbul pada zaman renaisance di Eropa pada abad ke- 15. Pada masa itu telah
mulai dipergunakan orang istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia yang
kemudian telah menjelma menjadi perkataan
L ‘ Etat ‘ dalam bahasa prancis , The State dalam bahasa inggris atau
Der Staat dalam bahasa Jerman dan De
Staat dalam bahasa belanda.
Kata Lo Stato dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi ‘’Negara‘’ pada waktu
itu diartikan sebagai suatu sistem tugas – tugas atau fungsi – fungsi publik
dan alat – alat perlengkapan yang teratur di dalam wilayah ( daerah ) tertentu.
Beberapa definisi
Negara menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a.
Menurt Prof. Dr. J. H. A. Logeman: De Staat is een
gezagsorganizatie, Negara ialah suatu
organisasi kekuasaan / kewibawaan.
b.
Menurut Prof . R. Djokosutono,
S.H. : Negara ialah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia – manusia yang berada di bawah suatu pemerintah
yang sama.
c.
Menurut Prof. G. Pringgodigdo, S.H, Negara ialah
suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi
persyaratan unsur – unsur tertentu,
yaitu harus ada : pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang
hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Selain terdapat perbedaan dalam definisi tentang negara, Istilah ‘’Negara‘’
juga mengandung berbagai arti yang menurut
Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de Studie Van het Nederlands
Recht ( pengantar Ilmu Hukum ).
Ø Istilah Negara dipakai dalam arti ‘’Penguasa‘’ untuk menyatakan orang
atau orang – orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat
tinggal dalam suatu daerah.
Ø Istilah Negara kita dapati juga dalam arti ‘’Persekutuan Rakyat‘’ yakni untuk menyatakan
sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan tertinggi
menurut kaidah – kaidah hukum yang sama.
Ø Negara mengandung arti ‘’Sesuatu Wilayah Tertentu‘’ dalam hal ini
istilah negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah didalamnya diam sesuatu
bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Ø Negara terdapat juga arti ‘’Kas
Negara atau Fiscus‘’ jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa
guna keperluan umum, misalnya dalam istilah ‘’domein negara‘’, pendapatan
negara dan lain – lain.
Secara
historis dapat kita lihat bahwa :
-
Pada zaman yunani Negara itu
adalah Polis, yang kalau kita tinjau dari kaca mata sekarang artinya suatu
negara (sebesar) Kota (City – state) dengan
segala sifat – sifat khususnya.
-
Di abad pertengahan kita lihat
bahwa negara itu adalah suatu ‘’Organisasi – masyarakat‘’ yang bernama :
Civitas Terena (Keduniawian) disamping
Civitas Dei (Keagamaan) dan Civitas
Akademica (Ilmiah).
-
Sedangkan dipermulaan abad modern
bahwa negara adalah ‘’milik‘’ suatu dinasti / imperium, dimana sebagai eksesnya
yang paling menonjol nampak pada ungkapan ‘’L ‘ etat moi ‘’
-
Secara historis bahwa negara itu sifat hakikatnya
adalah suatru ikatan tertentu atau status tertentu (staat = state) yaitu status bernegara
sebagai lawan status Civilis atau status berhukum rimba dan status dimana hak –
hak civil atau hak asasi warga negara terjamin.
Dari definisi di atas
jelaslah dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi daripada fungsi –
fungsi bersama (kenegaraan) yang mengasumsikan jabatan – jabatan untuk fungsi –
fungsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar